Minggu, 22 Maret 2009

All About Bendahara Pengeluaran

dear everyone..
niy sarana aq bagi curhat.. share.. dan mungkin lo bs pasang2 comment bwt tanya jawab.

aq memang dulunya auditor di BPK Jambi dan kemudian dipaksa bertapa di padepokan keuangan untuk menjadi Bendahara Pengeluaran. Tujuan aq bertapa disini adalah supaya aq lebih strong dlm mendalami ilmu perbendaharaan.

setelah beberapa waktu bertapa akhirnya aq memberanikan menulis apa yg aq dapat semasa aq bertapa.

Bendahara Pengeluaran
disini perlu diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran pada kantor saya merupakan salah bagian dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat. sebatas mana tanggung jawab Bendahara Pengeluaran?

Dari Apa yg saya renungkan ternyata tugas bendahara pengeluaran tidak begitu berat. tugas pokok bendahara pengeluran sebenarnya adalah sebagai berikut:
  1. Mengelola Uang Persediaan (UP) dan LS Bendahara Pengeluaran (LS-BP)
  2. Membebankan pengeluaran yang dibiayai UP sesuai dengan Akun-nya. Pengeluaran Tersebut Dirangkum dalam Surat Perintah Pertanggungjawaban Belanja (SPTB) selanjutnya dimintakan tanda tangan PPK untuk dibuatkan surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  3. Membayarkan pembebanan yang diajukan melalui SPM-LSBP
  4. Mencatat Semua Transaksi dalam Buku Kas Umum (BKU) baik LS maupun UP/TUP
  5. Memungut Pajak dan Menyetorkannya
dibeberapa instansi sering kali bendahara pengeluaran dibebani tugas2 yg diluar kemampuan dan kewenangnya seperti halnya:
-membuat SPTB,SPP, SPM dan mengajukan Sp2D
-mengisi sakpa dan melakukan rekonsiliasi SAI
-membuat ringkasan kontrak dan mengajukan SPM LS
-membuat daftar gaji (apabila sudah ditunjuk PDG).

Secara umum dapat digambarkan bahwa cara kerja bendahara adalah sebagai berikut:

1. Bukti Pengeluaran di-entry ke BKU..
2. Bukti Uang Muka juga..
3. Bukti pengeluaran yang definitif (bukan uang muka) dimasukan ke buku pembantu per MAK/Akun
4. dari buku per Mak/Akun dibuat SPTB
5. Pengeluaran yang dikenai Pajak harus dipungut dan disetor
6. SSP dan SPTB diajukan ke PPK untuk dibuatkan SPP
7. Menunggu sampai SPM dan SP2D GUP tiba dan menarik uang di bank untuk persediaan

adapun apabila TUP ada perlakuan sebagai berikut:
1. harus melampirkan surat pernyataan dan rencana penggunaan dana
2. sampai jumlah tertentu harus melalui izin Kanwil DJPB
3. harus dinihilkan maksimal 30hari sejak SP2D terbut

adapun LS-BP ada perlakuan khusus sebagai berikut
1. melampirkan data pendukung misalnya daftar nominatif
2. segera ditarik dari Bank untuk pembayaran karena akan mempengaruhi sisa dana kita dibank apabila kita mengajukan TUP.

begitulah gambaran singkat mengenai perbendaharaan yang saya dapat. adapun materi yang lebih lengkap yang saya dapat melalui sertifikasi bendahara pengeluaran dapat anda download disini.

[Download Materi Bendahara Pengeluaran]